Di dunia bisnis dikenal banyak bentuk badan usaha yang memiliki kelebihan, kekurangan, cara pendirian, dan ciri-cirinya masing-masing. Salah satunya adalah firma. Secara harfiah, istilah firma berasal dari bahasa Belanda (vennootschap onder firma) yang berarti persekutuan dagang yang melibatkan beberapa orang atau perusahaan.
Namun, firma tentu memiliki perbedaan dengan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan lebih dari satu orang lainnya seperti persekutuan komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
Artikel ini akan membahas definisi, apa saja syarat yang diperlukan untuk mendirikannya, ciri-ciri, dan contoh bentuk badan usaha firma di Indonesia.
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang yang bersepakat untuk bekerja sama dalam menjalankan usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Dalam badan usaha firma, tiap anggota mempunyai tanggung jawab serta kewajiban yang sama.
Macam-macam pengertian firma menurut ahli.
Firma merupakan persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.
Menurut pasal 16 dan 18 KUHD, firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama, di mana masing-masing anggota bertanggung jawab seluruhnya.
Dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika), M.Y. Harahap mendefinisikan firma sebagai orang-orang yang melakukan kerja secara bersama-sama yang biasanya rekan sejawat atau dapat pula rekan seprofesi ataupun teman dalam hal berdagang. Dalam hal tanggung jawabnya, tiap individu mempunyai peran yang penting, namun tetap menonjolkan persatuan dalam kerja sama antar rekan di satu firma.
Dengan begitu dapat disimpulam bahwa firma merupakan perseoran atau persekutuan dagang yang didirikan oleh lebih dari dua orang yang umumnya merupakan rekan seprofesi dan teman dagang yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban sama besar demi mendapatkan keuntungan bersama.
Perlu diketahui bahwa firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Hal ini karena tidak adanya pemisahan harta/ kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutuāsekutu dan setiap sekutu memiliki tanggung jawab dan kewajiban sama besar.
Dengan kata lain tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Kemenkumham lewat notaris. Lalu apa saja ciri-ciri dari firma?
Dari ciri-ciri di atas, diketahui pemilik firma juga merangkap sebagai pengelola aktif yang menjalankan operasional perusahaan.
Firma memiliki sejumlah karakteristik yang membedakannya dengan badan usaha perseroan lainnya. Ada 5 karakteristik firma menurut Drebin (1982) yang membedakannya dengan perseroan lain, di antaranya:
Kekayaan tiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota merupakan pemilik bersama atas kekayaan firma tersebut. Dengan begitu anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma tanpa adanya izin.
Karena setiap pemilik merupakan pengelola aktif, maka muncul sifat saling mewakili yang berarti setiap anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain.
Tanggung jawab atas utang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Maka jika dalam keadaan tertentu firma memiliki utang pada kreditur (pemberi pinjaman) dan tidak mampu membayar karena jumlah kekayaanya tidak mencukupi, maka kreditur berhak menagih sampai harta pribadi pemilik.
Firma yang sudah didirikan oleh beberapa anggota mempunyai umur yang terbatas. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar tergantung pada perubahan komposisi keanggotaannya.
Saat terjadi laba atau rugi maka wajib dibagikan kepada anggota firma berdasarkan partisipasinya. Umumnya ketentuan tentang besarnya pembagian laba-rugi dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akta pendirian firma tersebut.
Meskipun pendirian firma tidak harus melewati pengesahan notaris dan akta Kemenkumhan, namun sebagai badan usaha bersama (perseroan) firma yang memiliki legalitas sah berisiko lebih kecil dibanding sebaliknya.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara mendirikan firma?
Ada ragam jenis firma yang sering digunakan untuk usaha, di antaranya firma dagang, firma hukum, firma umum, dan firma jasa. Berikut contoh firma sesuai jenisnya.
Itulah definisi, cara dan syarat pendirian, contoh, dan ciri-ciri firma. Sebagai bentuk usaha, tentu firma punya karakteristik, kelebihan, dan kekurangannya masing-masing. Sesuaikanlah bentuk usaha kebutuhan bisnis Anda.
Jika Anda ingin mendirikan perusahaan dan dimudahkan dalam pengurusan legalitas, Zanio.co.id dalam membantu Anda. Mulai dari pengurusan Pendirian PT, Pendirian CV, hingga pengurusan Izin Khusus untuk perusahaan Anda. Hubungi kami sekarang!
#temanmu berbisnis.