April 16, 2023
Penulis: Zanio
Yang perlu Anda pahami, dalam mendirikan sebuah perusahaan merupakan suatu keputusan penting yang harus diambil dengan hati-hati. PT (Perseroan Terbatas) adalah bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, banyak perubahan terjadi dalam proses pendirian PT, termasuk PT perorangan. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil untuk mendirikan PT perorangan sesuai dengan UU Cipta Kerja.
PT perorangan adalah bentuk PT yang didirikan dan dimiliki oleh seorang individu. Sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, pendirian PT perorangan tidak diatur secara jelas oleh undang-undang. Namun, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, pendirian PT perorangan menjadi lebih mudah dan terbuka untuk semua orang.
PT Perorangan saat ini kian diminati, karena kemudahan dan fleksibilitas dalam pembuatannya. Sesuai dengan namanya, PT Perorangan ini bisa dibuat hanya dengan 1 (satu) orang saja. Berbeda dengan PT pada umumnya yang minimal membutuhkan 2 (dua) orang pemegang saham.
Untuk lebih detail tentang apa saja perbedaan PT Perorangan dan PT biasa, bisa baca di sini.
Syarat utama untuk bisa mendirikan PT Perorangan adalah pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP maupun NPWP Pribadi.
Salah satu kemudahan dalam pembuatan PT Perorangan ini adalah masalah permodalan. Modal dasarnya tidak ada ketentuan khusus. Pendiri bebas menentukan sendiri modal dasarnya sesuai dengan kemampuan. Yang terpenting masih masuk dalam kriteria UMKM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021, yang termasuk dalam kriteria usaha mikro adalah mereka yang memiliki modal maksimal Rp 1 miliar, sedangkan usaha kecil antara Rp 1 – 5 miliar.
Sebelum membuat PT Perorangan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, diantaranya :
Jika syarat dokumen tersebut sudah dimiliki, kecuali yang bukti transfer, maka Anda bisa mulai melakukan pendaftaran.
PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris, jadi Anda tidak perlu ke notaris untuk meminta akta pendirian.
Proses pembuatan PT Perorangan sepenuhnya bisa dilakukan secara online. Pemerintah sudah memfasilitasi dengan layanan website yang bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran dan administrasi lainnya.
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah :
SABH adalah Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan sistem online yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU (Administrasi Hukum Online).
Anda bisa mengaksesnya di https://ptp.ahu.go.id
Proses pendaftaran di SABH ini sebagai berikut :
Jika Anda belum memiliki alamat PT, Anda bisa sewa virtual office.
Di dalam proses tersebut, Anda akan mendapatkan juga Sertifikat Pendaftaran Pendirian PT Perorangan. Yang mana Anda bisa mencetaknya secara mandiri untuk digunakan seperlunya.
Setelah mendaftar di SABH, langkah selanjutnya adalah membuat Nomor Induk Berusaha kemudian dilanjutkan dengan membuat rekening bank atas nama PT.
Untuk cara pembuatan NIB, Anda bisa cek di sini.
Nah, di atas sudah dijelaskan kalau syarat dokumennya ada Bukti Setoran modal ke rekening perusahaan. Di tahap ini Anda sudah bisa melakukannya (jika sudah memiliki rekening bank atas nama perusahaan). Ingat, ada batasan waktu untuk mengirim bukti transfer ini, yakni 60 hari setelah Anda mengisi pernyataan pendirian PT.
Proses pendirian PT selesai. Semudah itu, tetapi jika Anda tidak ada waktu yang takut merasa salah atau gagal. Anda bisa menggunakan layanan Zanio Pendirian PT dan Sewa Virtual Office untuk perusahaan Anda.
Setelah Anda membuat PT Perorangan dan telah memiliki legalitasnya, silakan gunakan sesuai dengan kebutuhan. Dan jangan lupa untuk mengikuti aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu Anda pahami adalah masalah Laporan Keuangan.
PT Perorangan memiliki laporan keuangan yang berbeda, maksudnya dari proses pelaporannya.
Pendiri harus mengirim laporan keuangan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan secara online. Apabila tidak melakukannya, maka akan mendapatkan teguran bahkan pencabutan legalitas PT nya. Jadi jangan sampai masalah pelaporan ini disepelekan.
Mulai dari 200rb
Mulai dari 170rb/bln
Mulai dari 2jt/bln
Mulai dari 12jt 8.8jt
Saat ini Zanio memiliki Kantor Virtual di Jakarta maupun Gading Serpong. Perusahaan yang lahir sebagai tempat pertumbuhan setiap orang.
Zanio percaya bahwa pertumbuhan yang konsisten adalah hal yang penting untuk meraih kesuksesan.
Jadi tetaplah bermimpi dan berjuang, karena kami percaya pada mimpi anda. Layanan Virtual Office dari Indonesia, Untuk Indonesia, Bahkan Dunia.
Untuk Penawaran dan Inquiry, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami di 081288889121. Follow Artikel maupun Social Media Zanio untuk tips berbisnis dan selebihnya.
Copyright © 2023 Zanio. All Rights Reserved