Maret 27, 2023
Penulis: ReinnerRoddrick
Pastikan Anda memiliki NIB jika ingin bisnis dan usaha Anda bisa lebih berkembang dan dipermudah dalam segala urusan. Jika belum punya NIB, sekarang ini Anda bisa membuat NIB Online melalui ponsel yang Anda miliki. Simak detail cara dan syarat pembuatan NIB Online ini baik untuk UKM maupun Perusahaan.
Selain Anda harus merencanakan business plan untuk bisnis dan usaha Anda, pastikan masalah administrasi usaha juga diperhatikan. Apalagi menjalankan bisnis di Indonesia itu ada aturannya. Jangan sampai bisnis Anda tersendat perkembangannya hanya karena masalah administrasi dasar.
Salah satu yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha ketika baru memulai usaha baru adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Apa itu NIB? Mari kita bahas!
NIB adalah nomor yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda terdaftar secara resmi dan sah di Indonesia.
Jadi NIB ini layaknya KTP bagi penduduk di Indonesia. Bandingkan orang yang punya KTP dan tidak punya KTP, pasti yang sudah memiliki KTP akan mendapatkan berbagai macam fasilitas dan kemudahan layanan yang diberikan oleh Pemerintah.
Begitu juga dengan NIB, perusahaan yang sudah memiliki NIB pasti akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dan akses yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha.
Jika saat ini usaha Anda khususnya Usaha Kecil Menengah yang belum membuat NIB, maka segeralah membuat NIB. Karena ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan, diantaranya adalah :
Membuat NIB tidak akan mendapatkan kerugian, justru akan membuat bisnis dan usaha Anda bisa semakin berkembang. Jika saat ini masih belum memiliki NIB, mari buat NIB sekarang juga. Tenang saja, sekarang sudah ada layanan NIB Online yang memungkinkan Anda membuat NIB secara online.
Caranya pun sangat mudah, ikuti syarat dan panduan di bawah ini agar proses pembuatan NIB Anda berjalan dengan lancar.
Sebelum Anda membuat, pastikan sudah menyiapkan beberapa persyaratan di bawah ini agar nantinya ketika Anda memproses pembuatan NIB Online tidak ada yang kurang.
Apa saja persyaratannya?
Apabila usaha Anda akan dijadikan PT atau CV, maka sebaiknya Anda perlu membuatnya terlebih dulu sebelum membuat NIB. Gunakan jasa pendirian PT dan jasa pendirian CV untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya.
Setelah semua persyaratan disiapkan, sekarang Anda bisa mulai melakukan pendaftaran di website OSS.
OSS (Online Single Submission) adalah portal sistem yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk melayani perizinan secara online.
Jadi untuk membuat NIB ini Anda perlu membuat akun terlebih dulu ke sistem OSS ini. Caranya pun sangat mudah.
1. Buka website OSS
Silakan buka website OSS di alamat https://oss.go.id. Karena posisi Anda belum memiliki akun di OSS, jadi silakan pilih menu DAFTAR yang ada di pojok kanan atas, sebelum menu MASUK.
2. Pilih Skala Usaha
Lanjut, maka Anda akan dihadapkan dengan tampilan form pendaftaran yang dimulai dengan pemilihan skala usaha. Di bagian ini silakan disesuaikan dengan Skala Usaha Anda. Di sana akan muncul 2 Skala Usaha, yaitu UMK dan Non UMK.
Pilih yang sesuai kemudian klik Lanjut.
3. Verifikasi Nomor Ponsel atau Email
Tahap selanjutnya Anda akan diarahkan ke form verifikasi. Di sini ada beberapa pilihan yang perlu Anda isi.
Setelah itu silakan klik Verifikasi.
Tunggu beberapa saat, dan masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirim ke Whatsapp pada kotak verifikasi yang muncul.
4. Atur Kata Sandi
Setelah kode verifikasi diinput, maka akan secara otomatis bergulir ke tahan selanjutnya yaitu mengatura Kata Sandi. Silakan atur kata sandi untuk akses OSS ini. Pastikan kata sandi atau password sesuai dengan kriteria yang ada, seperti minimal 8 karakter, kombinasi huruf, angka, dan karakter spesial.
5. Profil Pelaku Usaha
Ditahap akhir pembuatan akun OSS, Anda diminta untuk memasukkan data pelaku usaha, seperti Nama lengkap sesuai KTP, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Alamat Lengkap (tanpa RT/RW), Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Setelah semuanya benar, jangan lupa checklist Syarat dan ketentuannya. Kemudian klik Daftar.
Jika pendaftaran akun berhasil, maka akan muncul notifikasinya.
Setelah pendaftaran akun OSS Anda berhasil, silakan Anda masuk ke akun Anda dengan menggunakan akun yang baru dibuat tadi. Setelah berhasil login, mari mulai untuk melakukan tahapan pembuatan NIB untuk usaha Anda.
Simak cara berikut ini :
1. Buat Permohonan Baru
Di halaman dashboard OSS, silakan pilih menu PERIZINAN BERUSAHA, kemudian pilih PERMOHONAN BARU.
Kemudian akan muncul formulir lagi untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk membuat NIB Online.
Ada beberapa informasi yang perlu Anda isi seperti :
Kemudian Simpan Data.
2. Tambah Bidang Usaha
Setelah itu, scroll ke bawah di bagian Data Usaha, kemudian klik Tambah Bidang Usaha. Maka akan muncul formulir baru.
Nah di sini Anda harus pastikan untuk memilih atau klik menu “Pilih Bidang Usaha” terlebih dulu sebelum mengisi form yang ada. Di menu Pilih Bidang Usaha ini Anda akan diminta untuk mengisi informasi usaha Anda seperti : Jenis Kegiatan Usaha, Bidang Usaha, Uraian Bidnag Usaha, dan Ruang Lingkup Kegiatan. Kemudian pilih Simpan.
Setelah itu Anda bisa melanjutkan mengisi formulir yang ada, seperti informasi NPWP, Nama Usaha/Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Luas Lahan Usaha, Alamat Usaha (jangan lupa untuk PIN titik Maps lokasi usaha Anda dengan benar), selanjutnya bagian lain yang diperlukan.
Kemudian di bagian bawah pilih “Tambah Produk/Jasa”.
Jika semua produk/jasa sudah diinput, silakan klik Selesai. Lalu Anda akan diarahkan ke daftar bidang usaha yang telah ditambahkan. Di sini jika Anda ingin menambahkan bidang usaha lain juga bisa. Apabila sudah cukup, Anda bisa klik Lanjut.
3. Proses Perizinan Berusaha
Setelah klik Lanjut, akan muncul tampilan untuk memproses perizinannya. Silakan klik menu warna hijau yaitu Proses Peizinan Berusaha.
Baca persetujuan dan centang semua, kemudian klik Lanjut.
Setujui pernyataan atas informasi dan data, kemudian klik Terbitkan Perizinan Berusaha.
Nah, sekarang NIB Anda sudah terbit dan bisa Anda unduh, termasuk beberapa dokumen pendukung lainnya.
Ya, semudah dan secepat itu proses pembuatan NIB Online untuk perusahaan maupun UKM. Dan yang pasti semuanya bisa dilakukan secara gratis tanpa ada biaya apapun. Anda hanya membutuhkan biaya internet saja untuk mengakses website OSS ini.
Sekarang Anda sudah memiliki NIB Perusahaan Anda. Selanjutnya Anda bisa gunakan NIB ini untuk keperluan perizinan lain seperti Izin SIUJK, SIUJK, PJP, PIRT dan lain-lain. Jika Anda membutuhkan layanan pengurusan izin khusus tersebut, silakan hubungi kami.
Mulai dari 200rb
Mulai dari 170rb/bln
Mulai dari 2jt/bln
Mulai dari 12jt 8.8jt
Saat ini Zanio memiliki Kantor Virtual di Jakarta maupun Gading Serpong. Perusahaan yang lahir sebagai tempat pertumbuhan setiap orang.
Zanio percaya bahwa pertumbuhan yang konsisten adalah hal yang penting untuk meraih kesuksesan.
Jadi tetaplah bermimpi dan berjuang, karena kami percaya pada mimpi anda. Layanan Virtual Office dari Indonesia, Untuk Indonesia, Bahkan Dunia.
Untuk Penawaran dan Inquiry, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami di 081288889121. Follow Artikel maupun Social Media Zanio untuk tips berbisnis dan selebihnya.
Copyright © 2023 Zanio. All Rights Reserved