April 13, 2023
Penulis: Zanio
Dalam dunia bisnis, banyak jenis badan usaha yang dapat dipilih, salah satunya adalah PT atau Perseroan Terbatas. Namun, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, muncul jenis badan usaha baru yaitu PT Perorangan (Perseroan Perorangan). Meskipun keduanya memiliki akronim yang sama, namun PT Perorangan memiliki perbedaan yang signifikan dengan PT pada umumnya (yang selanjutnya kita sebut sebagai PT Biasa).
Pada artikel ini, kita akan membahas secara detail perbedaan antara PT Perorangan dengan PT, sehingga para pelaku usaha dapat memahami mana yang lebih cocok untuk usaha mereka.
PT Perorangan adalah jenis PT yang didirikan dan dimiliki oleh seorang individu. Bentuk badan usaha ini mulai dikenal sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja pada November 2020. Sejak itu, PT Perorangan mulai digemari oleh para pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memulai usaha tanpa harus berpartner dengan orang lain.
Menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jumlah PT Perorangan yang terdaftar di Indonesia pada akhir tahun 2021 mencapai 43.327 perusahaan, meningkat sekitar 50% dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa PT Perorangan semakin diminati oleh para pelaku usaha di Indonesia.
Tidak hanya itu, PT Perorangan juga memiliki keunggulan dalam hal kemudahan dan biaya. Proses pembuatan PT Perorangan lebih mudah dan cepat dibandingkan PT Biasa, dan biaya yang dibutuhkan juga lebih murah. Selain itu, PT Perorangan juga tidak perlu memiliki modal awal yang besar, sehingga lebih memudahkan pelaku usaha kecil untuk memulai usaha.
Oleh karena itu, tidak heran jika PT Perorangan semakin populer dan banyak diminati oleh para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Namun, di balik semua keuntungan tersebut, PT Perorangan juga memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah terbatasnya akses permodalan. Sebagai PT Perorangan, sulit untuk mendapatkan investasi dari investor institusional karena terkait dengan risiko. Selain itu, PT Perorangan juga tidak memiliki kekuatan dalam negosiasi dengan supplier dan pemasok, karena tidak memiliki skala ekonomi yang besar.
Meskipun begitu, PT Perorangan tetap menjadi alternatif yang menarik bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia. Dengan kemudahan dan biaya yang lebih murah, PT Perorangan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memulai dan mengembangkan usaha mereka dengan lebih mudah dan cepat.
Lalu apa perbedaan antara PT Perorangan dengan PT biasa? Mari kita bahas dari berbagai sisi.
PT Perorangan adalah jenis PT yang dimiliki oleh satu orang saja dan harus WNI. Pendiri PT juga bertindak sebagai pemegang saham. Sedangkan PT biasa memerlukan minimal 2 orang sebagai pemilik saham, bisa dari WNI/WNA/Badan Hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih.
Perihal modal, PT Perorangan tergantung kesepakatan pendiri tetapi memiliki jumlah maksimal sebesar Rp 5 Miliar. Sedangkan PT biasa modalnya juga tergantung kesepakatan antar pendiri, hanya saja tidak ada batasan jumlahnya.
Baik PT Perorangan dan PT biasa, modal minimal yang disetor adalah 25% dari modal dasarnya.
PT Perorangan tidak memiliki direksi, karena hanya dimiliki oleh satu orang saja. Pendirinya sudah termasuk direksi dan pemegang saham. Namun, pada PT biasa harus memiliki minimal 1 orang direktur untuk mengurus operasional perusahaan. Direktur tersebut haruslah orang yang mempunyai integritas dan keahlian yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
Akta pendirian adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Tetapi, pada PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris. Cukup mengiris form pernyataan pendirian secara elektronik. Sedangkan pada PT biasa wajib memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris dan setidaknya 2 orang pendiri.
Semuanya membutuhkan SK Menteri, bedanya, untuk PT Perorangan cukup mendaftarkan secara elektronik oleh pendirinya melalui SABH. Kalau di PT pada umumnya perlu melalui notaris dulu, baru nanti diajukan secara elektronik untuk mendapatkan SK Menteri.
Di PT Perorangan memiliki aturan khusus untuk laporan keuangan. Pendiri wajib mengirim laporan keuangannya paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan secara elektronik. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan, maka akan mendapatkan teguran tertulis bahkan sampai pencabutan status badan hukumnya.
Di PT biasa tidak ada aturan khusus.
Setelah pendirian perusahaan, pengurusan PT perorangan dan PT biasa juga berbeda. Dalam PT perorangan, pengambilan keputusan sepenuhnya ditangani oleh pemilik perusahaan, karena hanya ada satu pemilik perusahaan. Namun, dalam PT biasa, keputusan harus dibuat secara bersama-sama oleh para pemilik perusahaan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Selain itu, PT biasa memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dibandingkan dengan PT perorangan. PT biasa memiliki dewan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham, sedangkan PT perorangan hanya memiliki direktur sebagai pengurus perusahaan.
Tanggung jawab hukum juga berbeda antara PT perorangan dan PT biasa. Dalam PT perorangan, pemilik perusahaan bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan, pemilik perusahaan harus menanggung semua kerugian tersebut. Sedangkan dalam PT biasa, tanggung jawab pemilik perusahaan terbatas hanya pada jumlah modal yang disetor oleh masing-masing pemilik perusahaan.
PT perorangan dan PT biasa memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Berikut adalah keuntungan dan kerugian dari kedua jenis PT tersebut:
Jadi apabila Anda ingin mendirikan PT, sebaiknya dilihat dulu apa tujuan dan visi misi Anda ke depannya. Sehingga bisa menentukan mau mendirikan PT Perorangan atau PT biasa.
Untuk memudahkan proses Pendirian PT, Anda bisa menggunakan layanan dari Zanio.co.id untuk mempermudah dan mempercepat proses pendirian PT Anda. Zanio dapat membantu Anda mendirikan PT Perorangan maupun PT pada umumnya.
Jika Anda belum memiliki kantor, saat ini ada promo Pendirian PT + Virtual Office. Sehingga ini akan lebih mempermudah untuk mendapatkan legalitas bisnis Anda.
Mulai dari 200rb
Mulai dari 170rb/bln
Mulai dari 2jt/bln
Mulai dari 12jt 8.8jt
Saat ini Zanio memiliki Kantor Virtual di Jakarta maupun Gading Serpong. Perusahaan yang lahir sebagai tempat pertumbuhan setiap orang.
Zanio percaya bahwa pertumbuhan yang konsisten adalah hal yang penting untuk meraih kesuksesan.
Jadi tetaplah bermimpi dan berjuang, karena kami percaya pada mimpi anda. Layanan Virtual Office dari Indonesia, Untuk Indonesia, Bahkan Dunia.
Untuk Penawaran dan Inquiry, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami di 081288889121. Follow Artikel maupun Social Media Zanio untuk tips berbisnis dan selebihnya.
Copyright © 2023 Zanio. All Rights Reserved