Mei 11, 2023
Penulis: Zanio
Para pemilik bisnis atau perusahaan yang sudah berbentuk PT atau CV, dan dijalankan di Indonesia wajib membayar Pajak Penghasilan Badan agar bisnis bisa berjalan dengan lancar dan tidak mendapatkan sanksi.
Jika Anda memiliki suatu usaha yang saat ini sedang berjalan, dan sudah berbentuk perusahaan resmi, tentunya memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan.
Kewajiban perusahaan biasanya dijalankan sesuai dengan peraturan hukum atau kesepakatan yang berlaku di negara kita.
Salah satu kewajiban perusahaan yang wajib dipenuhi yaitu membayar pajak dan melaporkan pajak perusahaan.
Jenis pajak yang wajib dibayar oleh suatu badan usaha berbentuk PT/CV adalah pajak penghasilan badan atau PPh Badan.
Dalam pengaturan pajak di Indonesia, setiap perusahaan, PT atau CV sebaiknya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pembayaran pajak yang sesuai dengan jenis pajaknya.
PPh Badan atau Pajak Penghasilan Badan memiliki pengertian sebagai jenis pajak yang wajib dibayar oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan.
Pengenaan pajak biasanya tergantung dari apa yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan dan Objek Pajak Penghasilan tersebut.
Di Indonesia, Pajak Penghasilan Badan akan dikenakan pada suatu badan usaha atau perusahaan seperti:
Adapun bentuk badan usahanya bisa berupa kantor cabang, gedung kantor, pabrik, tempat manajemen, gudang, agen, dan lain sebagainya.
PPh Badan dikenakan pada setiap penghasilan yang diperoleh dari hasil usaha suatu perusahaan yang dijalankan, termasuk di dalamnya bunga, dividen, royalty, sewa, hingga keuntungan.
Setiap perusahaan yang membayar pajak penghasilan badan tepat waktu, maka perusahaan tersebut telah menjalankan kewajiban fiskal sesuai aturan pemerintah.
Setiap pajak yang telah dibayarkan, digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai proyek serta program pembangunan seperti Kesehatan, Edukasi, infrastruktur, dan lain sebagainnya.
Seperti hal nya jenis-jenis pajak penghasilan lain, PPh Badan juga akan digunakan pemerintah untuk memperkuat perekonomian negara, termasuk mengatasi defisit anggaran dan nilai tukar rupiah.
Badan usaha PT/CV yang membayar pajak berarti sudah menjalankan kewajiban fiskal, serta membangun kepercayaan dan kepatuhan terhadap hukum dan aturan di Indonesia.
Seperti telah diulas sebelumnya, bahwa setiap perusahaan berbentuk PT/CV wajib membayar pajak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan Badan di Indonesia, yaitu Nomor 36 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 untuk UMKM.
Adapun beberapa ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut diantaranya sebagai berikut:
Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak penghasilan badan, dan mendorong transparansi badan usaha dalam membayar pajak.
Bagi Kamu yang saat ini sudah memiliki perusahaan berbentuk PT atau CV, tapi belum membayar kewajiban pajaknya, berikut ini beberapa jenis pajak penghasilan badan yang harus dibayar dan dilaporkan:
Ketentuan pajak penghasilan badan tersebut dibayarkan sesuai dengan jenis usaha dan sifat penghasilannya.
Maka dari itu, para pemilik usaha harus memahami jenis pajak yang berlaku serta melakukan pelaporan dengan benar agar terhindar dari sanksi administratif.
Perhitungan pajak sangat tergantung dengan regulasi hukum yang berlaku, sehingga bisa mengalami perubahan dalam hal tarif pajak penghasilan badan yang dikenakan.
Jika berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tarif pajak yang dikenakan sebesar 25%, maka berdasarkan peraturan pemerintah PP No. 30 tahun 2020 tarif tersebut menurun.
Penurunan tarif pajak penghasilan badan berbentuk PT atau CV terjadi bertahap menjadi 22% pada tahun 2020 dan diperpanjang hingga tahun 2023. .
Sedangkan untuk badan usaha berbentuk PT dengan bentuk perseroan terbuka (Tbk), tarif pajak yang dikenakan adalah 17% pada tahun 2023 dengan syarat tertentu.
Sebagai gambaran berikut contoh menghitung pajak penghasilan badan berbentuk PT/CV:
Pada tahun 2022 lalu, laporan keuangan PT. Angin Ribut Sekali memperoleh penghasilan ( Penghasilan Kena Pajak ) sebesar Rp. 5 Miliar. Maka pajak yang harus dibayarkan perusahaan ini sebagai berikut:
50% X 22% X Rp 5 Miliar = Rp 550 Juta
Diketahui perusahaan PT. Angin Ribut Sekali ini telah menyetorkan pajak penghasilan karyawan sebesar Rp, 50 juta dan besar pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp. 100 juta.
Maka pajak penghasilan badan yang terutang dari perusahaan ini sebagai berikut:
Rp 550 juta – Rp 50 Juta – Rp 100 Juta = Rp 350 juta.
Dengan begitu, maka cicilan pembayaran Pajak Penghasilan Badan PT. Angin Ribut Sekali sebesar:
= Jumlah PPh terutang dibagi periode waktu satu tahun
= Rp 350 Juta : 12
= Rp 29 Jutaan.
Setelah mengetahui cara menghitung pajak penghasilan badan PT/CV, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara membayar pajak tersebut yaitu sebagai berikut:
Caranya yaitu dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang berlaku pada Undang-Undang perpajakan tadi.
Penghasilan bruto merupakan total penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya-biaya lain yang dapat dikurangkan.
Jika merasa perusahaan PT/CV Kamu belum terdaftar sebagai wajib pajak badan, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengunjungi Kantor Pajak Pratama terdekat.
Setelah melakukan pendaftaran wajib pajak badan, maka perusahaan harus mengajukan SPT Pajak Penghasilan Badan di KPP tersebut. SPT berisi penghasilan, pajak, dan biaya yang harus dibayarkan.
Saatnya perusahaan membayar pajak melalui bank yang sudah ditunjuk secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Setiap perusahaan yang sudah membayar pajak penghasilan badan, selanjutnya melaporkan bahwa telah bayar pajak melalui isian SPT ( surat pemberitahuan tahunan)
Jika perusahaan kesulitan untuk menghitung dan melaporkan pajak penghasilan badan PT/CV, maka dapat meminta bantuan kepada pihak konsultan pajak untuk mengurusi hal tersebut.
Perusahaan juga dapat melakukan konsultasi secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat di daerahnya. Bisnis Anda belum berbadan hukum PT/CV? Hubungi kami untuk kemudahan proses pendirian PT/CV
Mulai dari 200rb
Mulai dari 170rb/bln
Mulai dari 2jt/bln
Mulai dari 12jt 8.8jt
Saat ini Zanio memiliki Kantor Virtual di Jakarta maupun Gading Serpong. Perusahaan yang lahir sebagai tempat pertumbuhan setiap orang.
Zanio percaya bahwa pertumbuhan yang konsisten adalah hal yang penting untuk meraih kesuksesan.
Jadi tetaplah bermimpi dan berjuang, karena kami percaya pada mimpi anda. Layanan Virtual Office dari Indonesia, Untuk Indonesia, Bahkan Dunia.
Untuk Penawaran dan Inquiry, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami di 081212342988 / 0816599996. Follow Artikel maupun Social Media Zanio untuk tips berbisnis dan selebihnya.
Copyright © 2023 Zanio. All Rights Reserved