Maret 29, 2023
Penulis: ReinnerRoddrick
Koperasi Simpan Pinjam adalah salah satu jenis koperasi yang banyak digunakan masyarakat. Hal ini dikarenakan kebutuhan simpan pinjam masyarakat yang begitu tinggi, dan di koperasi mereka dimudahkan. Jika Anda ingin mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) pastikan Anda membaca referensi berikut ini sampai tuntas.
Sekarang ini masyarakat semakin dimudahkan jika ingin membutuhkan bantuan keuangan. Tidak harus ke bank, melalui koperasi masyarakat bisa lebih mudah untuk mendapatkan bantuan pinjaman dana dengan bunga yang lebih rendah dibanding lembaga keuangan lainnya.
Selain itu koperasi juga memiliki berbagai keunggulan lain yang tidak dimiliki badan usaha lainnya. Misalnya saja dalam hal tujuan didirikannya koperasi, koperasi itu didirikan salah satu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan sifatnya mengutamakan kepentingan bersama.
Koperasi adalah sebuah bentuk organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama. Tujuan koperasi tidak hanya menguntungkan anggotanya saja, namun juga memperkuat solidaritas dan kerjasama di antara anggota koperasi.
Nah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain adalah ciri khas yang dimiliki koperasi, yaitu adanya prinsip keanggotaan yang terbuka untuk siapa saja tanpa menbeda-bedakan latar belakang, dan anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, koperasi juga menerapkan prinsip berbagi keuntungan yang adil, yaitu keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional berdasarkan besarnya kontribusi dan partisipasi anggota.
Hal ini juga sudah tertuang dalam Undang-undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi yaitu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi itu memiliki kegiatan usaha yang beraneka ragam, mulai dari produksi, distribusi, konsumsi, hingga jasa. Salah satu koperasi yang sering kita temui di sekitar kita adalah koperasi simpan pinjam. Kalau di desa, ada Koperasi Unit Desa.
Kaitannya dengan Koperasi Simpan Pinjam yang saat ini memiliki peluang bagus, maka dalam kesempatan ini kami ingin berbagi cara dan syarat mendirikan Koperasi Simpan Pinjam atau KOSPIN atau KSP.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah lembaga keuangan yang beranggotakan beberapa orang yang bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat. KSP memberikan layanan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah daripada bank, dan anggotanya dapat menabung untuk memperoleh bunga yang lebih tinggi.
KSP beroperasi dengan prinsip kebersamaan, yakni anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan dan keuntungan yang dihasilkan dibagi secara adil sesuai dengan besarnya kontribusi masing-masing anggota.
Dana yang didapatkan KSP diperoleh dari simpanan anggota, yang kemudian dari simpanan itu dipinjamkan kepada anggota lain dengan suku bunga yang lebih rendah dibanding lembaga keuangan lain. Selain melayani kebutuhan simpan pinjam, beberapa Koperasi Simpan Pinjam juga memiliki layanan dan pelatihan keuangan bagi anggotanya.
Ya, sama halnya dengan PT atau CV, Koperasi juga memiliki badan hukum. Untuk mendirikan koperasi harus memiliki Akta Pendirian Koperasi dan Izin Usaha KSP sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Jadi sebelum menjalankan Koperasi Simpan Pinjam, dua legalitas ini harus dimiliki terlebih dulu. Lalu bagaimana cara mendapatkan Akta Pendirian Koperasid an Izin Usaha KSP?
Sebelum membahas tentang prosedur pendirian Koperasi Simpan Pinjam, alangkah baiknya kita ketahui dulu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan KSP. Dan pastikan syarat-syarat ini harus dipenuhi karena memang sudah diatur dalam peraturan yang ada.
Dalam mendirikan KSP, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah syarat minimal anggota. Berdasarkan Pasal 6 angka 1 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk bisa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam, minimal didirikan oleh 9 orang (Koperasi Primer) atau minimal 3 Koperasi (Koperasi Sekunder).
Sebagai informasi saja, koperasi itu ada dua jenis, yaitu :
Untuk dokumennya sendiri yang perlu disiapkan adalah :
Jadi tahap awal yang perlu dilakukan untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam adalah :
Seluruh pihak yang berkepentingan dalam pendirian koperasi wajib mengadakan Rapat Pendirian Koperasi. Salah satu bahasannya adalah membentuk Anggaran Dasar (AD), pemberian nama koperasi, dan landasar dasar didirikannya Akta Pendirian Koperasi.
Untuk nama koperasi yang sudah disepakati, nantinya didaftarkan melalui sistem AHU Online ke Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk memperoleh persetujuan.
Setelah nama koperasi sudah disetujui, KSP diharuskan melakukan pengajuan permohonan Akta Pendirian ke Menteri. Permohonan pengesahan ini dapat dilakukan melalui sistem AHU Online.
Dalam pengajuan ini, yang perlu disiapkan adalah :
Jika dokumen yang dilampirkan sudah dinyatakan lengkap, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Setelah Akta Pendirian KSP telah disahkan. Tahap terakhir adalah mengajukan Izin usaha KSP. Pengajuan ini bisa dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Izin Berusaha) dan kemudian melakukan pengajuan izin usaha KSP.
Bagi Anda yang ingin mendirikan Koperasi Simpan Pinjam atau koperasi lainnya, tetapi takut ada kesalahan dalam proses pendiriannya, Zanio dapat membantu Anda untuk pengurusan izin pendirian Koperasi Simpan Pinjam.
Kami akan memberikan pelayanan yang cepat dan mudah agar proses pendirian Koperasi Anda berjalan dengan lancar. Segera hubungi Zanio.co.id untuk mendapatkan layanan perizinan usaha Anda. WhatsApp Sekarang!
Mulai dari 200rb
Mulai dari 170rb/bln
Mulai dari 2jt/bln
Mulai dari 12jt 8.8jt
Saat ini Zanio memiliki Kantor Virtual di Jakarta maupun Gading Serpong. Perusahaan yang lahir sebagai tempat pertumbuhan setiap orang.
Zanio percaya bahwa pertumbuhan yang konsisten adalah hal yang penting untuk meraih kesuksesan.
Jadi tetaplah bermimpi dan berjuang, karena kami percaya pada mimpi anda. Layanan Virtual Office dari Indonesia, Untuk Indonesia, Bahkan Dunia.
Untuk Penawaran dan Inquiry, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami di 081288889121. Follow Artikel maupun Social Media Zanio untuk tips berbisnis dan selebihnya.
Copyright © 2023 Zanio. All Rights Reserved