Chat with us, powered by LiveChat

Belum Memiliki Kantor?

`

Belum Memiliki Kantor?

Alternatif Sewa Ruko/Kantor yang lebih Mudah dan Murah!

Solusi Pengusaha

Testimoni

Memiliki Pertanyaan?

Tentang Zanio

Kami percaya pada pentingnya pertumbuhan, yang dimulai dari langkah pertama. Kami ingin menjadi bagian dari pertumbuhan kamu.

Zanio dimulai dari layanan Sewa Ruang Meeting untuk Pengusaha yang dapat digunakkan untuk Product Launch, Book Launch, Meeting Bulanan Perusahaan, Seminar, Peresmian Usaha, atapun Kelas Training. Dengan layanan tersebut, kami dapat membantu banyak pengusaha di Indonesia untuk bertumbuh.

Namun cerita kami tidaklah berhenti disana. Kami pun mendengar kebutuhan Klien kami, dan menyadari tantangan yang kamu hadapi saat memulai bisnis. Dari sana layanan Virtual Office disediakan sebagai alternatif sewa ruang kantor konvensional dan menjadi bantuan pengusaha saat memulai usaha.

Dipercayai

Pengusaha

Dengan berkembangnya ukuran perusahaan yang dimiliki oleh Klien kami, layanan Private Office pun disediakan untuk mendukung kamu dengan solusi kantor fisik

3

Lokasi

Layanan tambahan seperti Legalitas Pendirian PT maupun Pendirian CV pun mulai ditambahkan.

Dan kami tetap bersama Klien kami hingga saat ini dan masa yang akan mendatang.

Memiliki Pertanyaan?

Apa itu Virtual Office?

Virtual Office adalah layanan Sewa Alamat Kantor Non-Fisik sebagai alternatif sewa Ruko/Kantor.

Salah satu tujuan orang menyewa Ruko/Kantor adalah untuk alamat surat menyurat dan alamat legalitas perusahaan mereka. Karena sering kali saat ingin mendirikan Legalitas Perusahaan, dibutuhkan Alamat Kantor di Zona Komersial. Sehingga mereka bisa menggunakkan alamat Virtual Office sebagai alternatif surat menyurat dan legalitas.

Kenapa tidak sewa Ruko Saja?

Jika kamu sudah memiliki ruko/kantor di zona komsersial, maka kamu tidak perlu lagi Virtual Office maupun Sewa Ruang Kantor. Kecuali untuk mereka yang ingin membuka Kantor Cabang di kota baru tanpa mau mengeluarkan uang terlalu tinggi saat memulai.

Tentunya biaya total pada akhirnya akan lebih rendah dengan Virtual Office maupun Sewa Ruang Kantor dibandingkan dengan Sewa Ruko/Sewa Kantor Besar. Ditambah dengan kemudahan dimana pengusaha tidak perlu memikirkan biaya renovasi, cleaning service, resepsionis, internet, air, dan listrik.

Apakah Virtual Office Legal?

Virtual Office Dilarang pada tahun 2015, namun pada tahun 2016 BPTSP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 yang mengizinkan penggunaan Virtual Office karena manfaat Virtual Office bagi pertumbuhan UMKM ataupun StartUp Indonesia.

Maka Virtual Office sudah Legal semenjak 2016.

Perbedaan Virtual Office dan Sewa Ruang Kantor?

Virtual Office adalah layanan menyewa alamat untuk surat menyurat + Legalitas tanpa ruangan bekerja. Namun saat Sewa Ruang Kantor kamu sudah mendapatkan Ruangan Private untuk kamu bekerja sehari-hari seperti kantor pada normal nya.

Untuk Siapa Virtual Office?

Virtual Office untuk mereka yang:

  • Ingin memulai usaha dan membutuhkan alamat domisili untuk Legalitas PT/CV
  • Perusahaan diluar kota yang ingin membuat Kantor Cabang atau Kantor Satelit

Bagaimana jika ingin bertemu dengan Klien?

Lokasi Virtual Office kami sudah memiliki fasilitas Ruang Meeting siap pakai, sehingga kamu bisa meeting di kantor ataupun diluar. Jika paket produk yang kamu ambil memiliki kuota ruang meeting gratis, kamu bebas memakai nya selama jam operasional kantor.

Hubungi Kami Sekarang…

Saat ini Zanio memiliki Kantor Virtual di Jakarta maupun Gading Serpong. Perusahaan yang lahir sebagai tempat pertumbuhan setiap orang.

Zanio percaya bahwa pertumbuhan yang konsisten adalah hal yang penting untuk meraih kesuksesan.

Jadi tetaplah bermimpi dan berjuang, karena kami percaya pada mimpi anda. Layanan Virtual Office dari Indonesia, Untuk Indonesia, Bahkan Dunia.

Untuk Penawaran dan Inquiry, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami di 081288889121. Follow Artikel maupun Social Media Zanio untuk tips berbisnis dan selebihnya.

Copyright © 2023 PT. SUPARDI NETHANEL HUSAIN. All Rights Reserved