Maret 28, 2023
Penulis: ReinnerRoddrick
Kebijakan pemerataan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah membuka peluang bagi usaha jasa konstruksi. Tak heran apabila jumlah pelaku jasa konstruksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (LPJKN-PUPR) mencatat pertumbahan rata-rata pelaku jasa konstruksi sebesar 16,82 persen dari tahun 2015-2018. Sedangkan pada tahun 2020 saja, sektor konstruksi memberikan nilai kontribusi sebesar Rp 367,8 triliun atau 10,5 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB).
Bagi Anda yang ingin terjun ke sektor jasa konstruksi, baiknya mengetahui terlebih dahulu pengertian, ragam bentuk usaha sesuai Undang-Undang, dan berbagai persyaratan (legalitas) yang ditetapkan pemerintah, seperti misalnya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang sejak tahun 2021 pengurusannya telah terintegrasi lewat Online Single Submission (OSS).
Usaha jasa konstruksi adalah jenis usaha yang bergerak di bidang pembangunan bangunan, infrastruktur, dan fasilitas umum lainnya. Usaha ini meliputi perencanaan, desain, pengawasan, dan pelaksanaan proyek konstruksi, serta pengadaan dan pemasokan bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
Usaha jasa konstruksi dapat meliputi berbagai jenis proyek, mulai dari pembangunan rumah hingga gedung bertingkat, jalan raya, jembatan, pelabuhan, bandara, dan lain sebagainya. Perusahaan jasa konstruksi dapat bekerja untuk pemerintah atau swasta, dan dapat bekerja di dalam negeri atau luar negeri.
Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jenis usaha ini tentang jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Sebelum mengajukan SIUJK dan ragam legalitas lainnya, pelaku jasa konstruksi wajib mengetahui klasifikasi usaha jasa konstruksi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan modal. Klasifikasi ini juga mempengaruhi bentuk badan usaha konstruksi. Jenis usaha konstruksi K1 dan K2 wajib berbentuk CV, sedangkan jenis M1, M2, B1, dan B2 wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Jumlah modal yang disetor mulai dari Rp 50 – Rp 500 juta dan tidak mempersyaratkan pengalaman kerja. Dibutuhkan satu tenaga ahli ber-SKT tingkat 3 untuk memenuhi kebutuhan proyek ini. Dalam kategori ini, PJT bisa menjadi PJK atau PJU secara bersamaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa batas nilai maksimal untuk setiap proyek hanya sebesar Rp300 juta.
Jumlah modal yang disetor berkisar Rp 200 – Rp 500 juta. Usaha pada klasifikasi ini mewajibkan pengalaman melakukan pekerjaan dengan minimal nominal Rp 1 miliar dalam kumulatif 10 tahun terakhir. Banyaknya tenaga terampil yang dibutuhkan adalah 1 dengan ketentuan SKT tingkat 2. Seorang PJT dapat merangkap menjadi PJK atau PJU. Batasan nilai maksimal dari satu pekerjaan adalah Rp1 miliar.
Jumlah modal yang disetor adalah lebih besar (>) dari Rp 500 juta dengan nilai kumulatif pengalaman pengerjaan proyek paling kecil Rp2,5 miliar dalam 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan senilai Rp 833 juta dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Wajib memiliki 2 orang SKA ahli muda. Maksimum nilai pengerjaan proyek adalah Rp10 miliar.
Jumlah modal yang disetor lebih besar (>) dari Rp 2,5 miliar dengan nilai kumulatif pengalaman pengerjaan proyek paling kecil Rp 10 miliar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub-kualifikasi M1 dengan nilai setinggi Rp 3,3 miliar dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Wajib memiliki 2 orang SKA ahli madya. Maksimum nilai pengerjaan proyek adalah Rp 50 miliar
Jumlah modal disetor lebih besar (>) dari Rp10 miliar dengan nilai kumulatif pengalaman pengerjaan proyek minimal Rp 50 miliar dalam jangka waktu 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub-kualifikasi M2 dan mempunyai nilai Rp 16 miliar dalam 10 tahun terakhir.
Untuk menjamin kelancaran proyek, diperlukan tiga tenaga ahli dengan kualifikasi yang sesuai. Pertama, seorang ahli madya dengan SKA di bidang PJT. Kedua, seorang ahli madya dengan SKA di bidang PJK. Dan ketiga, seorang profesional yang mampu menangani PJBU. Adapun batas maksimal nilai pengerjaan proyek yang diizinkan adalah sebesar Rp 520 miliar.
Besarnya Jumlah modal disetor lebih besar (>) dari Rp 50 miliar dengan nilai kumulatif pengalaman pengerjaan proyek sedikitnya Rp 250 miliar dalam 10 tahun terakhir atau pernah melakukan pekerjaan sub-kualifikasi B1 dan mempunyai nilai paling tinggi Rp 83.33 milyar dalam 10 tahun terakhir.
Diharuskan memiliki 1 orang SKA ahli madya yang sesuai bidangnya sebagai PJT, lalu 1 orang SKA ahli madya sesuai bidang sebagai PJK, dan yang terakhir 1 orang sebagai PJBU. Maksimum nilai pengerjaan proyek kategori ini adalah tak terbatas.
Kepemilikian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) menjadi hal yang wajib bagi pelaku usaha jasa konstruksi. SIUJK merupakan bukti izin yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk menilai klasifikasi, kelayakan, dan profesionalitas suatu pelaku usaha jasa konstruksi dalam jangka 3 tahun. Tanpa SIUJK, maka pelaku usaha dianggap tidak layak untuk mengikuti tender dan mengerjakan proyek.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 14 Tahun 2021 mengenai Jasa Konstruksi, proses penerbitan SIUJK kini bisa lebih mudah karena terintegrasi melalui sistem OSS. Lewat peraturan tersebut pula SIUJK diintegrasikan menjadi satu kesatuan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar Usaha (SSU), dan Setifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU-Konstruksi).
Selain data dan identitas perusahaan, ada beberapa kelengkapan dokumen yang wajib disiapkan guna melengkapi legalitas usaha jasa konstruksi. Di antaranya:
Meski mengurus SIUJK dan legalitas usaha jasa konstruksi saat ini hanya memerlukan modal internet lewat sistem OSS, namun tak jarang pendaftar dibuat bingung mengingat banyaknya dokumen dan data yang perlu di-input. Lebih-lebih, data dan dokumen yang di-input tersebut saling berkaitan, artinya jika ada satu saja yang salah maka dapat menggagalkan pendaftaran berikutnya.
Selain itu, dokumen yang diperlukan juga tergantung klasifikasi jenis usaha konstruksi. Apakah itu K1, K2, M1, M2, B1, dan B2. Makin besar jenisnya, maka dokumen yang diperlukan semakin kompleks.
Anda ingin mengurus perizinan SIUJK tapi bingung dengan ketentuan hukum, persyaratan dan cara daftarnya lewat OSS? Tak perlu khawatir, serahkan saja pada kami!. Segera hubungi kami di +62 812-1234-2988 atau kunjungi laman Pengurusan Izin Khusus – Zanio untuk mendapatkan jasa penerbitan SIUJK!
Mulai dari 200rb
Mulai dari 170rb/bln
Mulai dari 2jt/bln
Mulai dari 12jt 8.8jt
Saat ini Zanio memiliki Kantor Virtual di Jakarta maupun Gading Serpong. Perusahaan yang lahir sebagai tempat pertumbuhan setiap orang.
Zanio percaya bahwa pertumbuhan yang konsisten adalah hal yang penting untuk meraih kesuksesan.
Jadi tetaplah bermimpi dan berjuang, karena kami percaya pada mimpi anda. Layanan Virtual Office dari Indonesia, Untuk Indonesia, Bahkan Dunia.
Untuk Penawaran dan Inquiry, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami di 081212342988 / 0816599996. Follow Artikel maupun Social Media Zanio untuk tips berbisnis dan selebihnya.
Copyright © 2023 Zanio. All Rights Reserved