Virtual Office Jakarta adalah layanan sewa perkantoran virtual atau non fisik yang jauh lebih murah, fleksibel, dan memiliki alamat domisili legal untuk pendaftaran PT/CV Perusahaan seperti kantor pada umumnya.
Dengan kata lain, anda tidak akan mendapatkan lokasi kantor fisik, namun akan mendapatkan Fasilitas seperti Ruang Meeting, Resepsionis Profesional, Layanan Call Handling, Layanan Penerima Paket dan juga Alamat Domisili untuk Legalitas Perusahaan.
Banyak sekali yang bertanya kepada kami, “Jika saya tidak mendapatkan kantor fisik, untuk apa menggunakan jasa sewa virtual office di Jakarta?”
Tentunya alasan yang dimiliki berbeda-beda, salah satunya adalah peraturan pemerintah yang mengharuskan Legalitas CV/PT perusahaan berada di Zona Perkantoran saat didirikan. Namun tidak semua Perusahaan baru atau StartUp dapat menyewa Gedung Perkantoran, maka dengan sewa Virtual Office dapat menjadi alternatif untuk mereka. Menggunakan alamat Virtual Office sebagai legalitas untuk menghemat biaya memulai usaha dan memaksimalkan dana yang ada kepada pengembangan produk atau pemasaran.
Selain dari sisi Legalitas, Alamat Virtual Office juga dapat digunakkan bagi mereka yang membutuhkan layanan Surat Menyurat, Pengangkatan Telepon, ataupun penggunaan Ruang Meeting dari waktu ke waktu jika ingin bertemu dengan klien.
Lokasi Virtual Office kami berada didalam Zona Perkantoran. Sehingga penggunaannya sebagai Legalitas Perusahaan dapat membantu proses pendirian PT/CV anda.
Paket Virtual Office kami telah dibagi sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda. Selain itu, paket yang sama dapat memiliki harga berbeda jika kamu memilih lokasi kantor yang berbeda.
Kamu bisa hubungi tim kami via WhatsApp atau langsung melakukan visit pada jam operasional Kantor Virtual, untuk mendapatkan harga Virtual Office terbaik.
Kamu bisa melakukan pembayaran pada Proforma Invoice yang diberikan oleh Tim Marketing Zanio. Sesuai dengan nomor rekening dan nominal yang dilampirkan.
Kamu akan diberikan Invoice, Kontrak dan Surat Keterangan Domisili sesuai paket Virtual Office
Gunakkan Surat Keterangan Domisili, Alamat Perusahaan dan Nomor Telepon di Kartu Nama, Legalitas Perusahaan, maupun Website Kamu
Untuk setiap penerimaan surat menyurat dan panggilan telepon, kamu akan diberikan notifiaksi
Setiap Member Virtual Office Zanio, Kamu dapat mengundang klien untuk bertemu di Ruang Pertemuan sesuai dengan kuota Paket Virtual Office
Silahkan hubungi PIC ataupun tim Marketing Zanio untuk melakukan reservasi ruang pertemuan.
Virtual Office adalah layanan Sewa Alamat Kantor Non-Fisik sebagai alternatif sewa Ruko/Kantor.
Salah satu tujuan orang menyewa Ruko/Kantor adalah untuk alamat surat menyurat dan alamat legalitas perusahaan mereka. Karena sering kali saat ingin mendirikan Legalitas Perusahaan, dibutuhkan Alamat Kantor di Zona Komersial. Sehingga mereka bisa menggunakkan alamat Virtual Office sebagai alternatif surat menyurat dan legalitas.
Virtual Office adalah layanan menyewa alamat untuk surat menyurat + Legalitas tanpa ruangan bekerja. Namun saat Sewa Ruang Kantor kamu sudah mendapatkan Ruangan Private untuk kamu bekerja sehari-hari seperti kantor pada normal nya.
Jika kamu sudah memiliki ruko/kantor di zona komsersial, maka kamu tidak perlu lagi Virtual Office maupun Sewa Ruang Kantor. Kecuali untuk mereka yang ingin membuka Kantor Cabang di kota baru tanpa mau mengeluarkan uang terlalu tinggi saat memulai.
Tentunya biaya total pada akhirnya akan lebih rendah dengan Virtual Office maupun Sewa Ruang Kantor dibandingkan dengan Sewa Ruko/Sewa Kantor Besar. Ditambah dengan kemudahan dimana pengusaha tidak perlu memikirkan biaya renovasi, cleaning service, resepsionis, internet, air, dan listrik.
Virtual Office untuk mereka yang:
Lokasi Virtual Office kami sudah memiliki fasilitas Ruang Meeting siap pakai, sehingga kamu bisa meeting di kantor ataupun diluar. Jika paket produk yang kamu ambil memiliki kuota ruang meeting gratis, kamu bebas memakai nya selama jam operasional kantor.
Virtual Office Dilarang pada tahun 2015, namun pada tahun 2016 BPTSP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 yang mengizinkan penggunaan Virtual Office karena manfaat Virtual Office bagi pertumbuhan UMKM ataupun StartUp Indonesia.
Maka Virtual Office sudah Legal semenjak 2016.
Hubungi Kami Sekarang…
Saat ini Zanio memiliki Kantor Virtual di Jakarta maupun Gading Serpong. Perusahaan yang lahir sebagai tempat pertumbuhan setiap orang.
Zanio percaya bahwa pertumbuhan yang konsisten adalah hal yang penting untuk meraih kesuksesan.
Jadi tetaplah bermimpi dan berjuang, karena kami percaya pada mimpi anda. Layanan Virtual Office dari Indonesia, Untuk Indonesia, Bahkan Dunia.
Untuk Penawaran dan Inquiry, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami di 081288889121. Follow Artikel maupun Social Media Zanio untuk tips berbisnis dan selebihnya.
Copyright © 2023 Zanio. All Rights Reserved