PT Perorangan adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, sesuai dengan peraturan terbaru di Indonesia. Prosesnya relatif cepat dan dokumennya lebih sederhana.
PT Perseroan (biasa) didirikan oleh minimal dua pemegang saham—cocok bila struktur kepemilikan lebih kompleks atau ada beberapa pemodal.