CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang dengan pembagian peran sebagai sekutu aktif (melakukan pengelolaan dan bertanggung jawab penuh) dan sekutu pasif (menyertakan modal dan menerima keuntungan, namun tidak terlibat langsung dalam pengelolaan).
CV sering menjadi pilihan bagi pengusaha yang ingin memulai usaha dengan struktur sederhana, belum memerlukan status badan hukum seperti PT, dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan modal serta tanggung jawab pengelola.