Chat with us, powered by LiveChat

Apa itu Perusahaan Non PKP dan PKP?

April 24, 2024

Penulis:

Perusahaan Non PKP dan PKP

Perusahaan non PKP dan PKP adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks perpajakan di Indonesia.

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenis perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengusaha merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan usaha dengan menghasilkan barang atau jasa, serta memanfaatkan barang atau jasa dari luar pabean.

Jika Anda punya keinginan menjadi seorang pengusaha, Anda harus paham mengenai dua istilah tersebut. Oleh karena itu, di sini akan dibahas pengertian dan perbedaan antara keduanya berikut ini.

Pengertian Perusahaan Non PKP

Perusahaan non PKP (Pengusaha Tidak Kena Pajak) adalah perusahaan yang tidak terkena kewajiban untuk menyetor PPN dan PPnBM. Mereka tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP dan tidak mengenakan PPN atas penjualan barang dan jasa mereka. Oleh karena itu, perusahaan non PKP tidak perlu mengumpulkan PPN dari pelanggan atau menyampaikan laporan pajak khusus terkait PPN.

Namun, meskipun tidak terkena kewajiban PPN, perusahaan tetap memiliki kewajiban perpajakan lainnya seperti pajak penghasilan (PPh) yang harus dipotong dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pengertian Perusahaan PKP

Perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah jenis perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ke kas negara.

Sementara PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa, sedangkan PPnBM dikenakan pada penjualan barang mewah tertentu. Perusahaan yang memiliki omset atau penjualan di atas batas tertentu dianggap sebagai PKP dan wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai PKP, perusahaan harus mengumpulkan PPN dari pelanggan dan disetorkan ke pemerintah. Selain itu, mereka juga berhak mengajukan pengembalian PPN atas pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk keperluan usaha.

Perusahaan PKP juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pajak bulanan atau triwulanan, tergantung pada besarnya omset perusahaan.

Perbedaan Perusahaan PKP dan Non PKP

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Perusahaan PKP memiliki tanggung jawab untuk mengenakan dan menyetor PPN serta PPnBM, sementara non PKP tidak memiliki kewajiban tersebut.

Hal ini berkaitan erat dengan besarnya omset atau penjualan perusahaan, di mana jika melebihi batas tertentu, perusahaan dianggap sebagai PKP.

Implikasi bagi Perusahaan

Bagi Perusahaan PKP, penting untuk memahami aturan perpajakan terkait PPN dan PPnBM guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan ini juga akan membantu perusahaan dalam mengelola keuangan dan melaksanakan administrasi perpajakan dengan efisien.

Sementara itu, Perusahaan non PKP dapat fokus pada pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, terutama PPh. Meskipun tidak terkena PPN, perusahaan ini tetap harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan untuk menghindari sanksi dan masalah hukum di kemudian hari.

Kesimpulan

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, perbedaan keduanya terletak pada kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan ke pemerintah. Perusahaan PKP memiliki tanggung jawab untuk menyetor PPN dan PPnBM, sedangkan perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban tersebut.

Pemahaman yang baik mengenai perbedaan ini penting bagi para pengusaha untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Selain itu juga bisa menentukan virtual office yang memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Artikel Lainnya:

Produk Kami:

Saat ini Zanio memiliki Kantor Virtual di Jakarta maupun Gading Serpong. Perusahaan yang lahir sebagai tempat pertumbuhan setiap orang.

Zanio percaya bahwa pertumbuhan yang konsisten adalah hal yang penting untuk meraih kesuksesan.

Jadi tetaplah bermimpi dan berjuang, karena kami percaya pada mimpi anda. Layanan Virtual Office dari Indonesia, Untuk Indonesia, Bahkan Dunia.

Untuk Penawaran dan Inquiry, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami di 081212342988 / 0816599996. Follow Artikel maupun Social Media Zanio untuk tips berbisnis dan selebihnya.

Copyright © 2023 Zanio. All Rights Reserved