Chat with us, powered by LiveChat

Panduan Praktis Cara Mendirikan CV

Oktober 18, 2023

Penulis:

cara mendirikan cv

Cara mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah langkah penting dalam perjalanan berbisnis. CV adalah bentuk usaha yang populer di banyak negara, karena memberikan keuntungan dalam hal kepemilikan, tanggung jawab, dan fleksibilitas dalam mengelola bisnis. 

Bagi yang ingin memulai mendirikan CV, langkah pertama adalah memahami tahapan dan cara mendirikannya dengan benar. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci proses mendirikan CV dan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perjalanan ini.

Apa itu CV?

Badan usaha dapat menjadi pilihan yang menguntungkan, terutama di Indonesia, di mana ada dua jenis badan usaha yang umum, yaitu PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap). CV, atau persekutuan komanditer, adalah bentuk aliansi bisnis di mana seseorang menitipkan modal atau barang kepada mitra lain untuk menjalankan bisnis, sementara orang tersebut juga bertindak sebagai pemimpin. 

Dalam CV, terdapat dua jenis mitra: sekutu aktif yang bertanggung jawab atas operasional bisnis, dan sekutu pasif yang hanya berisiko hingga modal yang mereka investasikan. Mitra pasif tidak memiliki hak dalam mengelola perusahaan dan hanya akan menerima bagian dari keuntungan sesuai dengan investasi mereka.

Cara Mendirikan CV

  1. Tentukan Pendiri CV

Dalam pendirian CV, syarat utama adalah adanya minimal dua pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, karena ini berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing. 

Misalnya, sekutu pasif bertanggung jawab secara terbatas sebagai investor, sementara sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Selain itu, penting untuk menentukan pembagian properti secara jelas sejak awal pendirian CV.

  1. Siapkan Data Pendiri CV

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan semua dokumen pendirian CV, yang telah diatur dalam Pasal 19 KUHD, seperti e-KTP dari para pendiri, nama CV, tujuan bisnis, domisili, nama sekutu yang berkuasa, tanggal pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri, dan dokumen lainnya yang diperlukan.

  1. Ajukan Nama Ke Kemenkumham

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan nama CV kepada Kemenkumham melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). Pastikan nama CV yang diajukan mematuhi syarat, seperti menggunakan huruf latin, belum digunakan oleh CV lain, sesuai etika dan ketertiban umum, tanpa angka, karakter spesial, atau mirip dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.

  1. Buat Akta di Notaris

Akta pendirian CV dapat dibuat oleh notaris yang memiliki Surat Keputusan pengangkatan, bersumpah, dan terdaftar di Kemenkumham. Semua Pendiri CV, baik Pemilik maupun Pengurus, akan menandatangani Akta Pendirian CV di hadapan Notaris. 

Jika ada pendiri yang berhalangan hadir, mereka dapat memberikan kuasa. Notaris akan membacakan isi Akta Pendirian CV dan menjelaskan maksud pasal-pasal dalamnya.

  1. Tentukan Jenis Usaha

Langkah selanjutnya dalam proses pembuatan CV adalah menentukan jenis usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian CV. 

Ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang mengacu pada OSS berbasis resiko atau OSS RBA (Submission Risk Based Approach) yang mengatur pengurusannya secara elektronik sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.

  1. Pengurusan SKDP

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) adalah langkah penting dalam mendirikan CV, dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa dari domisili CV. Ini berkaitan dengan pembuatan NPWP dan izin usaha.

  1. Pengurusan NPWP

Setelah SKDP, langkah berikutnya adalah mengajukan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. NPWP ini penting untuk urusan pajak dan aplikasi efaktur pajak dalam bisnis Anda.

  1. Pendaftaran CV ke PN

Setelah mendapatkan akta notaris, daftarkan CV Anda ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti SKDP, NPWP, dan nama CV. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2 bulan.

  1. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Setelah persetujuan dari PN, selanjutnya adalah mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha) yang bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

  1. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Langkah terakhir adalah pengumuman ikhtisar resmi, yang dilakukan setelah akta pendirian disetujui oleh PN. Pengumuman ini harus dipublikasikan di Lembaran Negara RI. Dengan itu, proses pendirian CV selesai secara resmi.

Cara mendirikan CV adalah proses yang memerlukan perencanaan dan penerapan langkah-langkah yang tepat. Dari penentuan mitra hingga pengurusan dokumen hukum dan perpajakan, setiap tahapan memegang peran penting dalam membentuk badan usaha yang kuat. 

Dengan memahami langkah-langkah ini dan mematuhi peraturan yang berlaku, Anda dapat merintis perjalanan bisnis CV yang sukses. 

Pastikan untuk mencari bantuan dari ahli hukum atau konsultan bisnis jika diperlukan, untuk memastikan bahwa semua aspek terpenuhi dengan benar.

Anda juga bisa menghubungi Zanio untuk mendapatkan paket pendirian CV dan virtual office sekaligus sehingga anda bisa fokus pada bisnis Anda.

Artikel Lainnya:

Produk Kami:

Saat ini Zanio memiliki Kantor Virtual di Jakarta maupun Gading Serpong. Perusahaan yang lahir sebagai tempat pertumbuhan setiap orang.

Zanio percaya bahwa pertumbuhan yang konsisten adalah hal yang penting untuk meraih kesuksesan.

Jadi tetaplah bermimpi dan berjuang, karena kami percaya pada mimpi anda. Layanan Virtual Office dari Indonesia, Untuk Indonesia, Bahkan Dunia.

Untuk Penawaran dan Inquiry, bisa langsung menghubungi tim Marketing kami di 081212342988 / 0816599996. Follow Artikel maupun Social Media Zanio untuk tips berbisnis dan selebihnya.

Copyright © 2023 Zanio. All Rights Reserved