Cara pembuatan PT (Perseroan Terbatas) dapat menjadi langkah strategis bagi badan usaha atau perorangan yang ingin menjalankan bisnis secara resmi di Indonesia. Proses ini biasanya melibatkan serangkaian langkah penting, termasuk pemilihan nama, penyusunan akta pendirian, serta perizinan dari otoritas yang berwenang.
Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui lebih dalam cara pembuatan PT perorangan maupun badan usaha. Penting untuk memahami setiap langkah ini dengan seksama, karena prosesnya bisa berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan hukum yang berlaku.
Tata Cara Pembuatan PT
Proses pengajuan nama perusahaan melibatkan notaris yang menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi pengisian formulir dan surat kuasa, serta melampirkan fotokopi KTP dan KK pendiri serta pengurus perusahaan.
Dalam proses ini, perlu menyediakan 2 atau 3 pilihan nama PT yang tidak sama atau mirip dengan nama yang sudah ada.
Tujuan utamanya adalah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham sesuai peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, yaitu UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Notaris memegang wewenang untuk membuat akta pendirian di seluruh Indonesia dan memerlukan persetujuan Menteri Kemenkumham. Dalam pembuatan akta, hal-hal yang perlu diperhatikan mencakup:
Mengajukan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) ke kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT yang berfungsi sebagai bukti alamat perusahaan.
Persyaratan lain juga dibutuhkan termasuk fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha (untuk yang tidak di gedung perkantoran), KTP Direktur, dan IMB (jika PT tidak berlokasi di gedung perkantoran).
Selanjutnya mengajukan NPWP PT sesuai dengan domisili PT dengan persyaratan termasuk NPWP pribadi Direktur, fotokopi KTP Direktur (atau paspor untuk WNA), SKDP, dan akta pendirian PT.
Permohonan kepada Menteri Kemenkumham untuk pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratannya berupa bukti setor bank sejumlah modal dalam akta pendirian, bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan akta pendirian asli.
Mengajukan permohonan kepada otoritas yang sesuai dengan domisili PT dan harus sesuai dengan KBLUI. Terdapat tiga jenis SIUP: Kecil, Menengah, dan Besar.
Permohonan diajukan kepada otoritas sesuai dengan domisili perusahaan sebagai bukti pendaftaran perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah pengesahan oleh Menteri Kemenkumham dan pendaftaran perusahaan, BNRI akan memuat pengumuman status PT sebagai badan hukum.
Dalam proses pembentukan PT (Perseroan Terbatas), langkah-langkah seperti pembuatan NPWP, anggaran dasar, SIUP, TDP, dan pengumuman dalam BNRI adalah kunci keberhasilan.
Mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang berlaku sangat penting untuk memastikan badan usaha Anda dapat beroperasi secara sah dan sesuai hukum.
Dengan memahami cara pembuatan PT, perusahaan atau individu dapat memulai usaha mereka dengan dasar hukum yang kuat, menciptakan peluang untuk pertumbuhan dan kesuksesan jangka panjang.
#temanmu berbisnis.